Honorer Sumringah, Tahun 2023 Terima THR dan Gaji 13 Layaknya ASN

- 15 Maret 2023, 14:49 WIB
Ilustrasi tenaga Non ASN
Ilustrasi tenaga Non ASN /Instagram @kontannews

Kebijakan pemberian Gaji 13 telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah sejak masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia ke-6 yakni Prof. Dr. H. Susillo Bambang Yudhoyono, M.A.

Baca Juga: Penderita Jantung, Kolesterol, Diabetes dan Ginjal Wajib Baca Ini

Baca Juga: Wah Heboh, Diduga Disuntik Mantri, Kepala Desa di Banten Meregang Nyawa

Mengingat sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan dan kemudian akan berlangsung hari raya Idul Fitri, maka pencairan THR bagi ASN dan Non ASN juga semakin dekat.

THR adalah solusi yang menjanjikan bagi para ASN dan Non ASN untuk menutupi pengeluaran anggaran yang cukup besar saat Ramadhan dan Idul Fitri.

Saat ini tenaga Non ASN bisa sumringah karena pemerintah sejak tahun 2022 telah menetapkan menetapkan kembali anggaran THR dan Gaji 13 bagi mereka..

Dengan adanya pemberian tunjangan dan gaji ke 13 tenaga Non ASN, pemerintah berharap tenaga Non ASN akan tetap memiliki motivasi kerja yang baik dan bijak.***

Halaman:

Editor: Chindi Herwanto Limo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x