Camat Kotabunan Laksanakan Titah Bupati Boltim, Tutup Akses Jalan Daerah untuk PT ASA

17 Maret 2023, 00:15 WIB
Akses jalan daerah yang sudah rusak dan dipenuhi lumpur akibat sering dilintasi pihak PT ASA /Matt Rey

Boltimnews, Pikiran Rakyat – Ketika mendapat instruksi dari Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto untuk menyurati pihak PT Arafura Surya Alam (ASA), Camat Kotabunan Idrus Paputungan langsung menanggapi cepat.

Instruksi bupati ini terkait pelarangan PT ASA menggunakan jalan daerah untuk mobilisasi.

Mobilisasi dilarang menggunakan jalan daerah dikarenakan jalan penghubung antara Desa Kotabunan dan Bukaka itu sudah mulai mengalami kerusakan akibat sering dilalui alat berat.

“Saya mendapatkan perintah melalui telpon dari Bupati Boltim untuk menyurati pihak PT ASA. Dari sambungan telpon itu bupati menegaskan untuk mengirim surat pelarangan kendaraan dari PT ASA untuk melintasi jalan daerah dan saya sudah melaksanakannya,” ujar camat, Kamis (16/03/23).

Baca Juga: PT ASA Dinilai Merugikan, Sachrul Mamonto 'Pasang Badan' Bela Masyarakat Kotabunan

Di sisi lain, ketika mengetahui bupati telah menginstruksikan bahwa kendaraan PT ASA dilarang melintasi jalan daerah, sejumlah masyarakat menyuarakan apresiasi.

“Kami masyarakat Boltim mengapresiasi keputusan bupati. Ternyata selama ini bupati kita tidak diam saja soal Kotabunan, namun sedang melihat dan mempelajari berbagai persoalan di sana (Kotabunan),” tutur Unal, warga Boltim.

“Bupati kita jarang bicara soal tambang Kotabunan, namun sekalinya langsung bertindak berdiri bersama masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Kasus ini yang Menyebabkan Ajudan Pribadi juga Selebgram Ditetapkan Sebagai TSK

Untuk di ketahui, selain merusak akses jalan daerah, kegiatan PT ASA juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Pasalnya, jalan daerah yang dilalui kendaraan PT ASA selain rusak, juga dipenuhi lumpur yang bisa mencelakai pengguna jalan.

Beberapa waktu lalu, sejumlah pengendara motor roda dua mengalami kecelakaan serius saat melintasi jalan daerah yang berlumpur itu. (Chimo)

Editor: Chindi Herwanto Limo

Tags

Terkini

Terpopuler