Boltim News, Pikiran Rakyat – Ajudan Pribadi alias A yang juga sebagai seorang selebgram kini resmi ditetapkan tersangka atau TSK dikarenakan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang.
Ajudan Pribadi alias A ditetapkan sebagia tersangka dikarenakan kasus penipuan dan penggelapan uang berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Pihak penyidik Pores Jakarta Barat pun menetapkan A atau Ajudan Pribadi sebagai tersangka berdasarkan laporan yang tertera di Polres Metro Jakarta Barat sejak November tahun 2022.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pemuda Sidoarjo yang Viral Dimedos. Ini Penyebabnya
Disebutkan oleh pihak Polres Metro Jakartra Barat, Rabu 15 Maret 2023, dimana terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Jadi kemarin dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahuddi dalam konferensi pers.
Lanjut Kombel Pol Syahuddi, setelah ditetapkan jadi tersangka, Selebgram atau Ajudan Pribadi ini selanjutnya akan ditahan karena khawatir akan mempersulit proses penyelidikan. Entah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatannya lagi.
Baca Juga: Resahkan Warga, Polisi Bubarkan Balapan Liar di Kotamobagu
Menurut Kombes Pol Syahuddi, adapun barang bukti yang diamankan di antaranya tangkapan layar percakapan di handphone, print out mutasi rekening, bukti transfer, dan foto kendaraan.