Dinilai Gagal Paham, Gus Miftah Diminta Baca Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah

- 12 Maret 2024, 19:58 WIB
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie. /Foto: Kemenag.go.id

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, pembacaan Al-Qur'an menggunakan pengerasan suara ke dalam,” jelasnya.

Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan. Giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suara saja yang diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPIH Diumumkan, Peserta Dinyatakan Lulus Cek Akun untuk Pemberkasan

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar Masjid saling berdekatan, suaranya malah saling terdengar dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, Insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifat ceramah atau ceramah juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.** *

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x