Diduga Abaikan Laporan, DKPP Periksa Bawaslu Kota Kotamobagu

- 31 Mei 2024, 14:08 WIB
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). /Foto: dkpp.go.id

BERITA BOLTIM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 50-PKE-DKPP/III/2024, Kamis 30 Mei 2024.

Perkara ini diadukan oleh Londa Simbala. Ia mengadukan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobogu, Arie Setiawan Mokodompit (Teradu I), Ketua Bawaslu Kota Kotamobogu, Yunita Mokodompit (Teradu II), dan Staf Bawaslu Kota Kotamobogu, Egin Dranata Otampi (Teradu III).

Baca Juga: Diduga Rugikan Peserta Pemilu, KPU dan Bawaslu Halmahera Timur Diperiksa DKPP

Para Teradu didalilkan kepada KEPP karena lalai dalam memproses laporan dugaan kejadian pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Dugaan kondisi ini terkait dengan adanya pemilih yang memilih dua kali pada Pemilu 2024.

“Para Teradu seperti mengulur-ulur laporan tersebut karena meminta bukti yang tidak mungkin diperoleh yaitu berupa daftar hadir yang sudah tersimpan di dalam kotak suara,” kata Londa.

Baca Juga: Kena Sanksi Ini, DKPP Tegaskan Penyelenggara Pemilu Dapat Diberhentikan

Para Teradu membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Anggota Bawaslu Kota Kotamobogu, Arie Setiawan Mokodompit, menyatakan tidak mengabaikan laporan terkait dugaan kondisi seperti yang disebutkan Pengadu.

Arie sudah mau menerima dengan baik laporan tersebut. Ia menyebutkan, bahkan telah menawarkan pelapor apakah ingin mengubah isi laporan sebelumnya.

Baca Juga: Terbukti Melanggar KEPP, DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa

Sumber: dkpp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah