Was-was Menanti Putusan MK, Apakah Pilpres Diulang?

- 20 April 2024, 11:11 WIB
Hakim Mahkamah Konstitus
Hakim Mahkamah Konstitus /Dok: Website MK/

BOLTIM NEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia dijadwalkan untuk menggelar sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

Sidang putusan PHPU ini menjadi momen penting dalam proses demokrasi Indonesia, dimana MK akan mengambil keputusan final terkait hasil pemilihan umum yang menjadi sengketa.

Keputusan MK diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap hasil pilpres 2024 serta mengakhiri proses perselisihan yang telah berlangsung.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa tidak ada lagi agenda pemanggilan saksi para pihak terkait dalam proses ini. Namun, MK tetap akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum mengambil keputusan terkait perkara ini.

Baca Juga: MK Sebut Pengaruh Amicus Curiae Tergantung Otoritas Hakim Konstitusi

"Rapat terus berlangsung sebelum sidang untuk pengucapan putusan pada 22 April," ujar Fajar, Senin (15/4/2024).

Rektor UII Harap MK Berani Putuskan Sengketa Pemilu Demi Demokrasi

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Fathul Wahid berharap para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki keberanian untuk memutuskan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan mempertimbangkan rasa keadilan demi demokrasi.

Dia mengatakan, keputusan yang memiliki rasa keadilan penting untuk membuat demokrasi Indonesia menjadi lebih baik, terutama terkait dengan pemilu di masa yang akan datang. Selain itu, menurutnya MK perlu memastikan hasil pemilu mempunyai keabsahan yang tinggi.

"Karena ini penting, menjadi basis perjalanan bangsa Indonesia ke depan," kata Fathul di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x