Penggugat Pemilu di MK Capai 265 Pemohon, Ketua MK: Kuasa Hukum dan Saksi Dibatasi dalam PHPU

- 25 Maret 2024, 12:56 WIB
Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta,
Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengumumkan bahwa pihaknya akan memberlakukan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Suhartoyo, setiap pihak yang terlibat dalam perselisihan hanya diperbolehkan membawa 10 orang kuasa hukum, ditambah dengan dua orang prinsipal yang merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan efisiensi proses persidangan di MK.

“Dibatasi itu, Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12," ucap Suhartoyo kepada wartawan di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga: Sandiaga Uno tak Patah Semangat, Dia Optimis Lewat Gugatan ke MK PPP Bisa Masuk Parlemen

Suhartoyo mengatakan, hal ini berlaku untuk pihak terkait, seperti KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan.

"Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon," ujar Suhartoyo.

Adapun saksi yang dihadirkan di persidangan juga akan dibatasi. Suhartoyo belum membeberkan jumlah maksimal saksi yang bisa hadir dalam sidang. Akan tetapi, pada PHPU pilpres tahun sebelumnya hanya ada 15 saksi yang diperiksa.

"Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak pemohon dalam PHPU pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil pilpres yang ditetapkan KPU. Sementara itu, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU.

Baca Juga: PDIP Siap Dukung PPP dalam Gugatan ke MK Terkait Hasil Pemilu 2024, Hasto: C1 Kami Lengkap!

Pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dalam kata lain, pihak terkait merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi rival pemohon dalam kontestasi pilpres.

Pendaftaran PHPU 2024 berakhir pada Sabtu (23/3) malam. Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan, terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x