Langkah Tegas Tim Hukum Anies-Muhaimin, Daftarkan Gugatan Pemilu ke MK

- 21 Maret 2024, 18:22 WIB
Tim hukum AMIN mendaftarkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Tim hukum AMIN mendaftarkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS – Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah melakukan kunjungan resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan pemilu.

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa mereka telah secara resmi mendaftarkan permohonan tersebut di MK. Ari juga menyebut bahwa proses pendaftaran di MK berjalan lancar dan pihak MK menerima permohonan mereka dengan baik.

“Alhamdulillah, kami telah resmi mendaftarkan ke MK. Pagi ini, kami didampingi oleh Kapten Tim Nasional AMIN, Syauqi. Alhamdulillah, kawan-kawan dari MK menerima dengan baik,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: 8 Partai Lolos Parlemen, PDIP Unggul Tipis dari Golkar, PPP Gagal Kembali ke Senayan! Berikut Hasil Pileg 2024

Ia memaparkan, pihaknya sudah mendaftarkan permohonan secara daring pada pukul 01.00 WIB dini hari. Kedatangannya ke MK adalah untuk secara resmi menandatangani permohonan serta melengkapi semua berkas yang diperlukan.

“Dalam permohonan ini ada banyak hal yang kami sampaikan. Tentu fakta yang kami sampaikan. Kami lampirkan juga bukti di lapangan. Untuk detail, nanti bukti-bukti itu kita lihat dalam proses persidangan,” kata dia.

Tim hukum AMIN juga telah menyiapkan saksi dan ahli yang telah diverifikasi untuk hadir dan menjelaskan di persidangan.

“Tim hukum AMIN terdiri dari 33 provinsi dan ada ribuan pengacara yang tergabung di sana. Tapi karena MK juga menyediakan tempat yang terbatas, jadi yang tergabung di dalam daftar kuasa ada sebanyak 190 orang,” ujarnya.

Baca Juga: Meski Menerima Hasil Pemilu, Surya Paloh Tegaskan NasDem Tetap Layangkan Gugatan!

Ari menyebut, permohonan ini merupakan amanah bagi Timnas AMIN dari masyarakat pemilih Anies-Muhaimin yang menginginkan perubahan. Karena itu, bagi mereka, pengajuan permohonan ini merupakan tanggung jawab profesional yang harus dilakukan untuk menyelesaikan amanah tersebut di forum MK.

“Insya Allah atas dukungan semua, kita akan wujudkan kebenaran, kita akan wujudkan keadilan. Semoga MK dibukakan pintu hatinya, para hakimnya, agar nanti melihat fakta ini dengan sejernih-jernihnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Menang Mutlak di 36 Provinsi, Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI Resmi Jadi Milik Prabowo-Gibran

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Sementara, pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah