Reses Bukan Ajang Kampanye, Bawaslu Riau Ingatkan Anggota DPRD tentang Ancaman Pidana

- 26 Januari 2024, 13:42 WIB
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal. /Foto: tangkapan layar Facebook Alnofrizal Al Pekani

BOLTIM NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dan Kabupaten Kota sedang menitikberatkan pada agenda reses untuk menghimpun aspirasi masyarakat dalam suasana masa kampanye.

Meski begitu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Alnofrizal, menegaskan peringatan tegas agar anggota DPRD Provinsi Riau dan Kabupaten Kota tidak memanfaatkan reses sebagai ajang kampanye.

Baca Juga: 10 Ribu Surat Suara Rusak, KPU Riau Ajukan Penambahan

“Reses itu berbeda dengan kampanye. Jangan sampai reses itu berkedok kampanye. Reses itu menyerap aspirasi masyarakat, sementara kampanye itu meminta masyarakat untuk memilihnya. Itu berbeda. Ada ancaman pidananya karena menggunakan anggaran dan fasilitas negara untuk kampanye,” tegas Alnofrizal dalam keterangan pers dikutip dari laman Media Center Riau, Jumat 26 Januari 2024.

Ia menekankan bahwa apabila terjadi penyalahgunaan reses sebagai bentuk kampanye, masyarakat diminta segera melaporkan ke Bawaslu Riau.

“Kepada anggota DPRD, kami ingatkan jangan reses tapi kampanye, karena ada ancaman pidana,” imbaunya.

Baca Juga: Usai Dinyatakan Lulus, Tiga PPPK Pemprov Riau Mengundurkan Diri

Alnofrizal juga memperingatkan agar tidak ada atribut kampanye yang melekat saat kegiatan reses.

“Sekarang kami telah memiliki pengawas hingga ke tingkat bawah, kami akan awasi dengan ketat,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x