Ngeri! Lantaran Dibuat Perdata Kasus Pinjol Banyak yang Bunuh Diri, Mahfud: Ini Problematik Bagi Bangsa

- 23 Desember 2023, 18:17 WIB
Mahfud MD di debat kedua
Mahfud MD di debat kedua /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS – Pinjaman online atau pinjol illegal menjadi problematik bagi pembangunan bangsa karena sudah banyak menyesatkan masyarakat, dimana banyak warga terjerat pinjaman illegal terpaksa harus berakhir dengan tragis lantaran bunuh diri.  

“Kasus pinjol sangat problematik karena dia dibuat secara hukum perdata, dan rakyat yang tahu itu dibuat hukum perdata langsung pinjam tapi banyak yang bunuh diri,” kata calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD dalam debat cawapres yang digelar KPU RI, Jumat (22/12/2023).

Mahfud mengatakan, belum alam ini ada seorang guru hanya pinjam Rp500 ribu, kemudian utangnya naik menjadi Rp240 juta karena bunga bertambah.

Baca Juga: Muhaimin Pastikan AMIN Akan Bangun 40 Kota Seperti Jakarta Demi Pemerataan, Begini Tanggapan Mahfud

“Karena bunga bertambah maka yang pinjam bunuh diri. Polisi pun tidak bisa ikut hukum karena perdata, “ ujar Mahfud.

Mahfud menyatakan, meski pemerintah telah mengesahkan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap pihak tidak dapat menghindari pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat.

Menurut Mahfud, pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat itu menimbulkan sejumlah permasalahan baru dalam kehidupan masyarakat, misalnya seperti kasus pinjol, judi online dan kripto yang meningkat. Peningkatan tersebut tidak sebanding dengan pengetahuan masyarakat yang belum merata.

“Rakyat yang tidak tahu langsung bilang kamu mau pinjam sekian yes, bunga sekian yes, itu perdata,” ujarnya.

Baca Juga: UMKM Menjerit, Soal Pinjol, Begini Reaksi Dua Kompetitor Cak Imin dan Mahfud di Debat Cawapres

Mahfud menjelaskan, akibat sembarang menyetujui ketentuan dalam aplikasi atau situs daring, pemerintah mendapatkan banyak sekali aduan soal bunga pinjaman yang membludak dan tak mampu dibayar, hingga berujung menjadi kasus bunuh diri.

Ia bahkan mengakui bahwa kasus pinjol sampai dengan hari ini masih sulit untuk dituntaskan pemerintah.

“Ketika saya sampaikan ke Polri, tidak bisa pak itu hukum perdata. Ketika saya sampaikan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mereka sampaikan itu bukan kewenangan kami, karena mereka ilegal, tidak terdaftar,” katanya.

Oleh karena itu, pria yang juga menjabat sebagai Menkopolhukam tersebut menilai pemerintah tidak bisa hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik seperti jembatan, gedung dan rumah saja.

Baca Juga: Tak Main-main, AMIN Janjikan Rp15 T untuk Program KAMU, Gibran Beberkan Langkah untuk 19 Juta Lapangan Kerja

Mahfud menambahkan, pembangunan infrastruktur di aspek regulasi maupun penguatan literasi digitalisasi kepada masyarakat menjadi dua hal yang amat penting supaya pada masa depan tidak ada lagi laporan data warga yang dicuri untuk disalahgunakan, termasuk memperkuat sistem sekuriti keamanan berbasis siber (cyber security).

Dia juga terus menyuarakan bahaya pinjol kepada seluruh pihak yang berwenang dalam pemerintah dan menekankan masalah tersebut masuk sebagai tindak pidana yang harus segera ditangani.

“Berkali kali saya panggil kemudian saya undang dalam rapat bersama, gabungan di Menkopolhukam, itu adalah tindak pidana dan harus segera ditangkap. Itulah kenapa sehari berikutnya langsung ditangkap 144 orang hari itu juga, sekian,” ujar Mahfud.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x