Dikabulkan MK, Murad Ismail Akan Menjabat Sebagai Gubernur Maluku Sampai April 2024

- 22 Desember 2023, 22:14 WIB
Murad Ismail
Murad Ismail /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS – Murad Ismail bisa bernafas lega setelah pengajuan uji materi Pasal 201 ayat (5) undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, masa jabatan Murad Ismail yang sebelumnya berakhir pada Desember 2023 mejadi April 2024, sesuai dengan waktu pelantikan tersebut.  

"Berdasarkan putusan MK, maka secara konstitusional, Gubernur Maluku Murad Ismail memegang jabatan selama 5 tahun 'fixed term' terhitung sejak tanggal pelantikan yang bersangkutan sebagai Gubernur," ucap Ketua Tim Hukum Pemerintah Provinsi Maluku Fahri Bachmid yang dilansir  dari Antara, Jumat (22/12/2023).

Ia mengatakan, Gubernur Maluku Murad Ismail dan beberapa kepala daerah telah mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada nomor 10/2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023 ke Mahkamah Konstitusi RI.

Selanjutnya, argumentasi konstitusionalnya adalah meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019, dengan demikian secara faktual ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) undang-undang nomor 10 tahun 2016 adalah bertentangan dengan UUD 1946.

"Jika masa jabatan Gubernur Murad berakhir pada 2023, maka periode kepemimpinannya tak utuh selama lima tahun," kata Fachri.

Sementara itu melalui keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Ketua MK Suhartoyo menyatakan pokok permohonan para pemohon termasuk Gubernur Murad beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 diubah menjadi berbunyi, 'gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Adapun lanjut dia, perkara konstitusi dengan register nomor 143/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah