Dinilai Tak Netral Dalam Pemilu, Mendagri Ganti Penjabat Bupati Kampar Riau

- 19 Desember 2023, 23:34 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri diskusi di Jakarta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri diskusi di Jakarta /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dirinya telah mengganti beberapa penjabat (Pj) kepala daerah yang tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut dia, penggantian itu dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi dan pendalaman informasi bahwa beberapa Pj kepala daerah tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas.

"Laporan-laporan mengenai tidak netral yang viral di video segala macam memang ada, karena itu saya melakukan penggantian," kata Tito Karnavian di acara diskusi bertajuk ‘Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta’  yang diselenggarakan di Media Center Indonesia Maju, di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Muhaimin Imbau Masyarakat tak Tergoda Money Politic, Bawaslu: Ada Tiga Dampak Jika Terjadi Politik Uang

Ia mengatakan, bahwa indikasi adanya Pj kepala daerah yang tidak netral tersebut didapatkan dari laporan masyarakat, termasuk keluhan dari partai politik maupun dari para peserta pemilu.

Dari laporan dan keluhan itu Kemendagri kemudian melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas dengan mencopot Pj kepala daerah tersebut.

Tito pun menyebutkan salah satu Pj Kepala Daerah yang mendapat evaluasi kemudian diganti yakni Bupati Kampar, Provinsi Riau, Muhammad Firdaus.

"Bupati Kampar salah satunya. Salah satu alasannya itu, tidak netral," jelas Tito.

Baca Juga: PDIP Soroti Kehadiran Mayor Teddy di Debat Capres Bersama Tim Prabowo-Gibran, Siapa Sebenarnya Mayor Teddy?

Sebelumnya, sebanyak 59 penjabat (Pj) kepala daerah mendapat rapor merah dalam indikator menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 berdasarkan rekapitulasi penilaian evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Rapor merah tersebut diberikan kepada para Penjabat kepala daerah yang dinilai belum memenuhi indikator dalam upayanya menjaga netralitas ASN, dengan hanya mengumpulkan skor 0-59 atau masuk dalam kategori kurang.

Baca Juga: Cak Imin serap Aspirasi Ratusan Buruh di Bekasi, Anies: Bantu dan Doakan Kami Agar Bisa Berikan yang Terbaik

Dalam rekapitulasi penilaian itu juga tercatat sebanyak lima Penjabat kepala daerah meraih rapor kuning dengan skor 60-79. Sementara, 48 Penjabat kepala daerah lainnya mendapat rapor hijau dengan meraup skor 80 hingga 100 atau berkategori baik.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah