Menurutnya, praktik korupsi di Indonesia itu disebabkan oleh dua hal yaitu karena kebutuhan, serta karena keserakahan. Untuk memberantas tindak pidana korupsi karena keserakahan, maka perlu ada hukuman yang dapat memberikan efek jera yakni dimiskinkan.
"Yang karena keserakahan diancam dengan hukuman yang menjerakan, yaitu dengan dimiskinkan, sedangkan institusi yang menanganinya harus ditinggikan standar kode etiknya," kata Anies.***