Disinggung Duet dengan Prabowo di Pilpres 2024, Ganjar hanya Senyum

- 22 September 2023, 23:14 WIB
Ganjar Pranowo seusai menghadiri Silahturahmi Kebangsaan bersama para pendeta di hotel di Surabaya, Jumat (22/9/2023).
Ganjar Pranowo seusai menghadiri Silahturahmi Kebangsaan bersama para pendeta di hotel di Surabaya, Jumat (22/9/2023). /ANTARA/Ananto Pradana/

BOLTIM NEWS - Bakal calon presiden usungan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo hanya tersenyum ketika disinggung dirinya diduetakan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Kata siapa," ucap Ganjar singkat seusai menghadiri Silahturahmi Kebangsaan dengan para pendeta di salah satu hotel di Surabaya, Jumat (22/9/2023).

Ganjar tak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait wacana tersebut. Dia bahkan hanya melayangkan senyuman kepada awak media.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga memilih bergegas untuk meninggalkan hotel tempat lokasi acara, sembari melayani permintaan foto tamu undangan yang menghadiri acara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Puan Maharani, pada Kamis (21/9/2023) mengatakan peluang mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berpasangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai sesuatu yang mungkin saja terjadi dalam dinamika politik Pilpres 2024 untuk mencapai yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Meski demikian, dia menyebut akan melihat dinamika politik selama satu bulan ke depan untuk menakar peluang kemungkinan tersebut.

Puan mengatakan bahwa pihaknya juga selalu membuka komunikasi dengan Partai Gerindra maupun partai politik lain, seperti dirinya bertemu dengan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Lodewijk F Paulus di DPR RI.

Diketuhui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

 

 

 

 

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x