Delapan Kepala Daerah di Sumut masuki Masa akhir jabatan, Ini daftar Namanya

- 30 Agustus 2023, 22:06 WIB
Kantor Gubernur Sumatera Utara
Kantor Gubernur Sumatera Utara /ANTARA/HO

BN, Pikiran Rakyat – Masa jabatan delapan kepala daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berakhir pada 2023 ini.

Sesuai ketentuan, setelah jabatan kepala daerah tersebut berakhir, akan ada Penjabat (Pj) atau Pejabat sementara (Pjs) untuk memimpin sementara kabupaten/kota sampai adanya kepala daerah definitif.

Untuk Sumatera Utara, saat ini tengah dipersiapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengusulan Pj karena akan berakhir pada September hingga Desember 2023.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Pemprov Sumut, Juliadi Harahap Juliadi mengatakan, dalam ketentuan yang berlaku, sebelum masa jabatan kepala daerah akan berakhir, Kemendagri akan menyurati pemerintah provinsi, untuk kemudian mengusulkan tiga nama calon kandidat Pj

"Nanti kabupaten/kota yang ajukan juga dan DPRD nya ajukan nama. Begitu juga provinsi akan mengajukan nama, semuanya akan bermuara ke Kemendagri," terangnya, yang dilansir dari Antara Rabu (30/8/2023).

Berikut Daftar Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatan pada tahun 2023.

1.Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sidempuan Irsan Efendi, SH dan Ir. H. Arwin Siregar masa jabatan 2018--2023 (28 September 2023).

2. Bupati dan Wakil Bupati Bupati Padang Lawas Utara Paluta Andar Amin Harahap, S.STP, M. Si dan H. Hariro Harahap, SE, M, Si masa jabatan 2018-2023 (27 Oktober 2023).

3. Bupati dan Wakil Bupati Batubara Ir. H. Zahir M. Ap dan Oky Iwbal Frima SE masa jabatan 2018--2023 (27 Oktober 2023)

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x