Pemilih di Provinsi Aceh Hengkang Keluar Negeri, Ketua KIP: Yang Pindah Domisili Memilih Caleg di Dapil ini

- 30 Agustus 2023, 11:11 WIB
Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH.
Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH. / ANTARA/HO-Dok KIP Aceh

BN, Pikiran Rakyat Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024, sejumlah pemilih di Provinsi Aceh dikabarkan hengkang atau pindah ke luar negeri.

Kabar pindahnya sejumlah warga Aceh atau pemilih itu mengajukan pindah domisi ke luar negeri dibenarkan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Agusni AH.

Ia menyatakan ada sejumlah pemilih pada Pemilu 2024 dari Provinsi Aceh mengajukan pindah memilih keluar negeri.

"Ada sejumlah pemilih pada Pemilu 2024 dari Provinsi Aceh mengajukan pindah memilih keluar negeri. Seperti dari Kota Banda Aceh, pindah memilih ke Jerman," kata Agusni yang dilansir dari Antara Selasa (29/8/2023).

Menyangkut berapa jumlah pastinya pemilih yang pindah memilih keluar negeri, Agusni mengatakan masih dalam pendataan.

Kata dia, mereka yang pindah memilih tersebut dimasukkan dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

"Berapa angkanya, masih dalam pendataan. Sebab, pindah memilih tersebut, baik keluar negeri maupun antardaerah dalam negeri, masih diproses di kabupaten kota. Angka detailnya nanti kami sampaikan," terangnya.

Agusni mengatakan bagi pemilih yang pindah memilih keluar negeri diberikan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta surat suara pemilihan calon anggota DPR RI daerah pemilihan DKI.

Sedangkan pindah memilih di dalam negeri, diberikan surat suara yang sesuai daerah pemilihannya. Kalau keluar provinsi, hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Untuk dalam provinsi di luar daerah pemilihan, diberikan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Aceh.

Agusni merincikan syarat pindah memilih 30 hari sebelum pencoblosan dan hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara. Untuk 30 hari sebelum pencoblosan terdiri atas sembilan syarat. Sementara tujuh hari sebelum pemungutan suara hanya mengakomodasi empat syarat.

Adapun syarat pindah memilih untuk yang 30 hari sebelum pencoblosan yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan atau narapidana di rutan maupun lapas.

Berikutnya, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba (dalam negeri), bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan, serta pindah domisili.

"Sedangkan syarat bagi pindah memilih sebelum tujuh hari pemungutan suara di antaranya bertugas di tempat lain, sedang menjalani rawat inap atau sakit, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan, baik rutan maupun lapas," kata Agusni AH.

Diketahui, pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah