Opsi Tunda Pilkada, Komisi II DPR RI Tegaskan Itu Bukan Ranahnya Bawaslu

- 26 Juli 2023, 09:40 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memberi paparan pada acara diskusi bertajuk “Pentingnya Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas” yang digelar secara virtual di Jakarta, Kamis (13/1/2022)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memberi paparan pada acara diskusi bertajuk “Pentingnya Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas” yang digelar secara virtual di Jakarta, Kamis (13/1/2022) /Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi

BN, Pikiran Rakyat – Merespons usulan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja untuk membahas opsi penundaan pelaksanaan pilkada serentak karena pelaksanaan Pilkada serentak beririsan dengan Pemilu 2024 dan berpotensi terganggunya keamanan serta ketertiban.

Opsi tersebut ditanggapi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa yang menurutnya bahwa Komisi II DPR hingga saat ini tidak pernah mewacanakan perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Di DPR, khususnya Komisi II DPR RI belum ada yang namanya wacana atau pembicaraan, baik secara resmi maupun tidak resmi terkait dengan soal penundaan atau memajukan pilkada,” kata Saan, yang dilasir dari Antara Selasa (25/7/2027).

Dia mengatakan, apabila mewacanakan perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 maka harus melakukan revisi terlebih dahulu terhadap undang-undang pilkada sebab dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 Pasal 201 ayat (8) yang mengamanatkan pemungutan suara serentak nasional dalam pilkada di seluruh Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

“Kalau itu dirubah, maka ada konsekuensinya, kami harus melakukan revisi terhadap undang-undang pilkada. Untuk sekarang kita semua sedang konsentrasi kepada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024,” ujarnya.

Saan menilai usulan yang dimunculkan Bawaslu soal opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 hanya menimbulkan suasana ketidakpastian dan kegaduhan politik.

“Memajukan atau memundurkan itu membuat ketidakpastian kembali dan akan menimbulkan sebuah kegaduhan,” ucapnya.

Menurut Saan, Bawaslu bukan pada ranah kewenangannya selaku pembuat undang-undang sehingga dapat menggulirkan wacana penundaan Pilkada Serentak 2024.

“Undang-undang pilkada kewenangannya ada di DPR RI dan pemerintah.  Bawaslu laksanakan saja undang-undang tersebut dan tidak perlu mewacanakan terkait dengan soal memajukan atau memundurkan pilkada,” katanya.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x