Bawaslu RI Usulkan Opsi Tunda Pilkada Serentak 2024

- 13 Juli 2023, 19:05 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja /Foto: Instagram/rahmatbagja_

BN, Pikiran Rakyat – Opsi bahas penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 muncul ke publik. Opsi ini diusulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.  

Bawaslu mengusulkan agar pemerintah dan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat membahas opsi tersebut.

Alasan Bawaslu mengusulkan opsi penundaan karena Pilkada 2024 itu beririsan dengan Pemilu, dan pemungutan suara dilakukan pada November 2024, sementara pada Oktober 2024 pelantikan presiden baru, tentu juga dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, Bawaslu mengusulkan sebaiknya membahas opsi tersebut.

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu RI/Antara, opsi penundaan Pilkada serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.

"Kami khawatir sebenarnya pemilihan Pilkada 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi pilkada karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja, Kamis (13/7/2023).

Lanjut Bagja, dia mencontohkan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain karena daerah lain juga tengah menyelenggarakan pilkada.

"Kalau sebelumnya, misalnya, pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, bisa ada pengerahan dari Polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Jadi kalau Pilkada 2024 tentu sulit, karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Bagja memaparkan sejumlah potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya, potensi permasalahan itu muncul dari tiga aspek, yakni dari penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x