Pemilu 2024, Pekerja IKN Diberi Kemudahan Coblos di Lokasi Proyek

- 3 Juni 2023, 18:19 WIB
Ilustrasi - Ibu Kota Nusantara
Ilustrasi - Ibu Kota Nusantara /Foto: Website IKN

Lanjut dia, KPU di daerah dapat melibatkan para pekerja dalam struktur KPPS kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, karena akan menghentikan pekerjaan, maka masyarakat setempat akan dilibatkan sebagai KPPS.

Baca Juga: Luncurkan Logo IKN, Jokowi: Yang Milih Bukan Presiden Tapi Rakyat

Kata dia, terdata 787 pekerja pembangunan ibu kota negara Indonesia baru bernama IKN yang masih melakukan pekerjaan sampai saat pencoblosan atau pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Namun, dari total pekerja pembangunan ibu kota negara Indonesia baru tersebut, hanya 395 pekerja yang telah lengkap data masuk dalam aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) yang akan melakukan pencoblosan di TPS khusus.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Progres Investasi IKN Dipercepat

Lanjut Irwan mengatakan, tercatat juga 59 pekerja pembangunan Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Minyak Lawe-Lawe PT Pertamina (Persero) yang berasal dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara dan bakal melakukan pemungutan suara pada Pemilu 2024 di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

"Pekerja itu kami daftarkan sebagai pemilih di TPS dekat lokasi bekerja, karena syarat untuk bentuk TPS khusus minimal ada 100 pemilih, " ujar Irwan Syahwana.

Baca Juga: Ketegasan Gubernur Kaltim Terhadap 250 Ribu Orang Pekerja IKN

Dia mengatakan, pekerja proyek pembangunan dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara atau Kalimantan Timur, bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara bagi pekerja proyek pembangunan warga Provinsi Kalimantan Timur, ber-KTP bukan domisili Kabupaten Penajam Paser Utara, bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x