Mahfud MD Tegaskan Hal ini Terkait Kebocoran Informasi Putusan Sistem Pemilu Legislatif

- 29 Mei 2023, 13:56 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD /Foto: Akun Twitter resminya @mohmahfudmd

Baca Juga: Wakil Gubernur Sulut Usulkan Dana Pilkada Dibiayai APBN

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Menakar Kekuatan Calon di Pilkada Sulut 2024

Dalam cuitannya Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba. Otoritarian dan koruptif," kata Denny lewat cuitannya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca Juga: Songsong Pemilu Serentak 2024, Kemendagri Dorong Gerakan Anti Narkoba

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x