DPR Setujui Dana Desa Naik Sebesar 20 Persen

3 Juli 2023, 20:56 WIB
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (3/7/2023) /Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri

BN, Pikiran Rakyat – Kabar gembira datang menghampiri pemerintah desa di tanah air, dimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, melalui Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui kenaikan Dana Desa sebesar 20 persen.

Persetujuan naiknya dana desa tersebut dilakukan lewat Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dalam rapat itu sebagian fraksi di DPR RI mengambil keputusan untuk menaikan dana desa sebesar 20 persen.

"Kita ambil keputusan, sebagian besar fraksi setuju kenaikan dana desa sebesar 20 persen," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja Revisi UU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, yang dilansir Antara, Senin (3/7/2023).

Dia mengatakan, pada tahun 2023, alokasxi dana transfer daerah sekitar Rp800 triliun, kemudian dibagi kepada 74.000 desa, maka rata-rata dana desa yang diperoleh tiap desa mendapatkan Rp1,1 miliar sampai dengan Rp1,3 miliar per tahun.

Dari paparan tersebut, maka hanya 8,3 persen dana transfer daerah yang dialokasikan untuk dana desa.

Supratman menilai kenaikan besaran dana desa sebesar 20 persen maka keinginan parlemen untuk memberikan Dana Desa kepada tiap desa sekitar Rp2 miliar akan tercapai.

"APBN kita sejak republik ini berdiri tidak pernah mengalami penurunan sehingga itu menjadi parameter perekonomian kita makin baik," ujarnya.

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya. Sebanyak empat fraksi mengusulkan kenaikan alokasi dana desa dari dana transfer daerah, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Fraksi PKB mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN menilai besaran dana desa harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara sehingga tidak bisa berpatokan pada besaran persentase.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi menilai Panja RUU Desa harus melihat situasi dan kondisi keuangan negara untuk mengusulkan besaran dana desa.

"Bisa saja karena mau pileg lalu mengusulkan kenaikan dana desa 15 persen, 20 persen, 50 persen. Namun, harus lihat kondisi keuangan negara, harus bicarakan dengan pemerintah. Saat ini dana desa 8,3 persen dari dana transfer daerah. Kalau naik 15 persen, dana desa bisa Rp2 miliar sampai dengan Rp4 miliar," katanya.

Johan menekankan bahwa besaran kenaikan dana desa sangat bergantung pada kemampuan pemerintah.

Ia mengingatkan bahwa tantangan ekonomi ke depan sangat besar, terutama dalam situasi dan kondisi global yang berpengaruh pada negara-negara.***

Editor: Faruk Langaru

Tags

Terkini

Terpopuler