Politisi Golkar Berharap MK Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka

29 Mei 2023, 19:59 WIB
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi /Foto: Website Golkar Indonesia

BN, Pikiran Rakyat - Politisi partai Golkar, Bobby Adithyo Rizaldi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materil sistem Pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7/2017 tentang Pemilu.

“Idealnya adalah tetap sistem yang sama seperti 2019, 2014 dan 2009 yaitu proporsional terbuka,” kata Bobby, dilansir dari website Golkar Indonesia, Minggu (28/5/2023).

Menurut politisi Golkar ini, hal serupa sudah pernah diputuskan MK sesuai Undang-Undang MK pasal 69 Ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Hal ini Terkait Kebocoran Informasi Putusan Sistem Pemilu Legislatif

“Sudah pernah diambil keputusan dan tidak boleh diulang. Jadi bukan soal hasil keputusannya, tapi itu melanggar Undang-Undang MK itu sendiri,” sambungnya.

Kecuali, tambah anggota Komisi I DPR itu, hakim konstitusi belum pernah mengambil keputusan.

“Ini berbeda seperri kasus pidana atau perdata di Mahkamah Agung. Review atas undang-undang sesuai atau tidak dengan konstitusi,” jelas dia.

Baca Juga: Gawat! Denny Indrayana Sebut Putusan Sistem Pemilu Legislatif 2024 Tertutup. MK Beri Penjelasan

Kendati demikian, dirinya tetap menghormati apapun keputusan MK nantinya.

“Ya tentu kita akan hormati keputusan MK, yang hendaknya bisa membuat Pemilu 2024 berjalan dengan baik, tanpa perlu ada kegaduhan,” sebut Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sidang pemeriksaan judicial review atau uji materil soal sistem Pemilu sudah selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Wakil Gubernur Sulut Usulkan Dana Pilkada Dibiayai APBN

Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem Pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru, campuran.***

Editor: Faruk Langaru

Tags

Terkini

Terpopuler