Presiden Jokowi Luncurkan Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event

- 25 Juni 2024, 13:36 WIB
Presiden Jokowi secara resmi meluncurkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Senin 24 Juni 2024.
Presiden Jokowi secara resmi meluncurkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. /Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.

BOLTIM NEWS – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), secara resmi meluncurkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event dalam rangka mempercepat proses perizinan di Indonesia. Acara peluncuran tersebut diselenggarakan di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Senin 24 Juni 2024.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengapresiasi adanya sistem perizinan penyelenggaraan event yang terintegrasi atau online single submission (OSS). Digitalisasi proses perizinan tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan pengurusan izin bagi para penyelenggara acara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Peringkat Daya Saing Indonesia Naik Signifikan

“Betul-betul memberikan kepastian jauh-jauh hari sebelumnya, betul-betul memotong birokrasi kita sehingga munculnya adalah sebuah cost yang lebih murah dan lebih terbuka, transparan,” kata Jokowi.

Meski telah ada digitalisasi, Presiden Jokowi menekankan pentingnya manajemen perencanaan penyelenggaraan event baik oleh pihak penyelenggara dan pemerintah. Pengajuan perizinan, menurut presiden sebaiknya dilakukan jauh lebih awal sebelum acara terselenggara.

“Ini saya minta juga kepada penyelenggara event itu mengajukannya jauh-jauh bulan sebelumnya, enam bulan sebelumnya, setahun sebelumnya, mengajukan izin dulu. Artinya itu ada perencanaan yang baik, manajemen perencanaan yang baik kapan event itu diselenggarakan,” ucapnya.

Baca Juga: Kasetpres Luncurkan Logo HUT ke-79 RI: Nusantara Baru Indonesia Maju

Dengan perencanaan seperti itu, Kepala Negara meyakini para penyelenggara dapat mempromosikan acara secara lebih luas. Apalagi, beberapa proses perizinan tidak membutuhkan waktu yang lama.

“Pemerintah, jajaran pemerintah juga, tadi disampaikan oleh Pak Kapolri, totalnya bisa disampaikan hanya dalam waktu 14 hari dari beberapa perizinan tadi sehingga penyelenggara bisa mempromosikan event-nya, bisa menjual tiketnya dengan baik,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah