Warning Bawaslu, Kepala Daerah Dilarang Mutasi ASN Jelang Pilkada 2024, Jika Melanggar Dua Sanksi Menanti 

- 7 April 2024, 19:30 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat diwawancarai wartawan
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat diwawancarai wartawan /Foto; IG.lollysaja/

Diketahui, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 perihal imbauan.

Dalam surat tersebut disebutkan kepala daerah baik gubernur wali kota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah