Simak! Inilah Pengaturan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2024

- 18 Maret 2024, 20:41 WIB
Pengaturan lalu lintas saat mudik lebaran 2024.
Pengaturan lalu lintas saat mudik lebaran 2024. /Foto: Setkab.go.id

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, logistik pemilu/pemilihan, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok. Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan:
– diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut;
– surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang; dan
– ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur Lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” tutur Hendro.

Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Baca Juga: Dinilai Berhasil, Pj Gubernur Jateng Minta TMC Diperpanjang Sampai Tanggul Jebol Berhasil Ditutup

Ruas Jalan Tol yang Dibatasi
Berikut daftar ruas jalan tol yang dibatasi:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung

2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak

3. DKI Jakarta:
a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c. Dalam Kota Jakarta

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong – Cibadak
b. Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
c. Jakarta – Cikampek

5. Jawa Barat:
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
b. Cileunyi – Cimalaka – Dawua
c. Cikampek – Palimanan – Kanci
d. Jakarta – Cikampek II Selatan (fungsional)

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah