PNS, PPPK dan Pensiunan Dapat THR Dalam Waktu Dekat, Catat Jadwalnya

- 15 Maret 2024, 15:29 WIB
Pencairan THR 2024 dan Gaji 13 Pensiunan PNS
Pencairan THR 2024 dan Gaji 13 Pensiunan PNS /Pixabay/eko anug

 

 

BOLTIM NEWS - Pemerintahan Joko Widodo memastikan akan membayar Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 dalam waktu dekat. 

Kabar gembira ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang diteken Presiden Jokowi pada Rabu 13 Maret 2024. 

Baca Juga: Ditemukan Meninggal, Polisi Ungkap Kondisi Korban Terseret Ombak di Bolmut

Dimana dalam PP tersebut menyebut. Jadwal pencairan THR paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret  2024, paling lambat setelah Idul fitri. Sedangkan untuk gaji tiga belas akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.

Baca Juga: PDI Perjuangan Berpeluang Usung Calon Bupati Dan Wabup Sendiri di Pilkada Bolmut

Pemerintah menegaskan THR dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Terungkap Ini Identitas Korban Kecelakaan Kerja  di PLTU Binjeita Bolmut 

Dikutip dari PP Nomor 14 Tahun 2024 itu juga menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tersebut diberikan Pemerintah. Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. 

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x