Mendagri Tito Imbau Kepala Daerah Percepat Regulasi THR dan Gaji ke-13

- 15 Maret 2024, 21:14 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada konferensi pers pemberian THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024, di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jakrta, Jumat 15 Maret 2024.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada konferensi pers pemberian THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024, di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jakrta, Jumat 15 Maret 2024. /Foto: Kemendagri.go.id

BOLTIM NEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal ini ditekankan Mendagri pada konferensi pers pemberian THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024 bersama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

“Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” ujar Tito.

Baca Juga: PNS, PPPK dan Pensiunan Dapat THR Dalam Waktu Dekat, Catat Jadwalnya

Mendagri menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu.

“Pemerintah prinsip utama filosofi pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” jelasnya.

Baca Juga: Warga Manado Wajib Tahu! Ini 8 Caleg Dapil Manado yang Bakal Duduk di Kursi Panas Gedung Cengkih DPRD Sulut

Pihaknya menambahkan, untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur. “Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti,” tegasnya.

Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan untuk Pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mendagri menegaskan, besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.

Baca Juga: Tinjau RSUD Sibuhuan, Presiden Jokowi Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x