Mendagri Tito Imbau Kepala Daerah Percepat Regulasi THR dan Gaji ke-13

- 15 Maret 2024, 21:14 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada konferensi pers pemberian THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024, di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jakrta, Jumat 15 Maret 2024.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada konferensi pers pemberian THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024, di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jakrta, Jumat 15 Maret 2024. /Foto: Kemendagri.go.id

“Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta, tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumut. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya ngandalin transfer pusat saja, PAD-nya 5 persen, 6 persen,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah