Ini Lama Durasi Cuti Ayah yang Diberikan Pemerintah saat Istri Sedang Melahirkan, ASN Wajib Tahu!

- 15 Maret 2024, 10:01 WIB
MenpanRB Abdullah Azwar Anas
MenpanRB Abdullah Azwar Anas /dok.kempanrb/

BOLTIM NEWS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintah tengah menggarap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu poin penting yang dibahas dalam RPP tersebut adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan dukungan dan keseimbangan kehidupan kerja serta keluarga bagi para ASN.

RPP ini menjadi aturan pelaksana dari UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang telah disahkan sebelumnya. Pemerintah menargetkan RPP ini dapat diselesaikan maksimal pada bulan April 2024, sehingga kebijakan cuti pendampingan bagi ASN pria dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat bagi para pegawai negeri serta keluarga mereka.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Menurutnya, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal itu.

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Anas.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x