Inilah Perpres 32/2024 tentang Publisher Rights

- 21 Februari 2024, 12:52 WIB
Presiden Jokowi menghadiri Puncak Peringatan HPN 2024, di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.
Presiden Jokowi menghadiri Puncak Peringatan HPN 2024, di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. /Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

BOLTIM NEWS - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

“Jurnalisme berkualitas dan berkeinginan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui kejadian panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Hak Penerbit,” ujar Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024 , di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas

Penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital. Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam mencakup perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” disebutkan dalam Pasal 2 peraturan yang dapat diakses pada halaman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite dan pendanaan.

Baca Juga: Hadiri Puncak HPN 2024, Jokowi Sampaikan Dua Pesan untuk Insan Pers Indonesia

Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia, sedangkan perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers.

Di dalam Perpres dinyatakan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah