Ingin Langsung Jadi Wartawan Utama Tanpa Ikut UKW Jenjang Muda dan Madya, Ini Persyaratan dari Dewan Pers

- 15 Agustus 2023, 21:05 WIB
Logo Dewan Pers
Logo Dewan Pers /Foto: Tangkapan layar/website Dewan Pers

BN, Pikiran Rakyat - Di tanah air sekarang banyak keluhan wartawan senior ingin langsung menyandang wartawan utama yang tanpa mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang muda dan madya.  

Menjawab keluhan tersebut, Dewan Pers membuka ruang atau memberi solusi dengan mengeluarkan aturan akselerasi bagi wartawan senior yang ingin mengikuti UKW jenjang utama.  

Dilansir dari laman website Dewan Pers, dimana aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dewan Pers nomor 2/Peraturan-DP/III/2021, tentang uji komptensi wartawan utama.  

Adapun akselerasi UKW jenjang utama adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan:

a. Berusia minimum 37 tahun dibuktikan dengan kartu identitas sah, yang dikeluarkan lembaga pemerintah.

b. Telah menjadi wartawan secara terus menerus minimal 10 tahun terakhir dibuktikan dengan surat keterangan kerja oleh Perusahaan Pers yang berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau badan hukum pers lain yang dibentuk oleh negara.

c. Memiliki prestasi di bidang jurnalistik secara nasional; atau menerbitkan buku melalui penerbit yang tergabung dalam Ikatan Penerbit Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang berwenang; atau jurnal ilmiah yang terbit dalam jurnal nasional terakreditasi terkait jurnalistik atau komunikasi.

d. Direkomendasikan oleh 3 (tiga) Pemimpin Redaksi atau Penanggung jawab Perusahaan Pers yang memiliki reputasi baik dan bersertifikat Wartawan Utama.

e. Menjabat sebagai Redaktur atau Produser pada media yang telah memiliki sertifikat verifikasi faktual Dewan Pers.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah