Warning Bagi Perusahaan, Bayar THR Tepat Waktu. Ini Penegasan Menaker

- 29 Maret 2023, 13:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Foto: ANTARA

Boltim News, Pikiran Rakyat – Perayaan hari raya keagamaan atau lebaran telah menjadi kebiasaan bagi bangsa Indonesia untuk merayakannya bersama keluarga, teman, dan handai taulan.

Sebagai contoh, Idul Fitri sebentar lagi akan dirayakan oleh umat Islam yang juga dijadikan sebagai momentum pertemuan keluarga besar umat lainnya.

Namun bagi setiap perusahaan, ketika menjelang hari besar keagamaan ada kewajiban yang mereka (perusahaan) wajib penuhi yakni, pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR.  

Baca Juga: Cerita Ramly Abiduna Rintis Usaha Peda Sanger di Kota Bitung

Menjelang H-7 lebabaran atau menjelang perayaan hari besar keagaaman, setiap erusahaan diminta agar membayar THR tepat waktu sesuai dengan aturan dan undang-undang berlaku.

Penegasan pembayaran THR ini ditegaskan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa pembayaran tunjangan hari raya kepada pekerja atau karyawan paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya menjelang lebaran atau hari besar keagamaan. 

Dalam penegasan Kemenaker bahwa THR keagamaan ini wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

“Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," tegas Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (28/3/2023). 

Baca Juga: Lindungi UMKM, Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar

Ia mengtakan, aturan pembayaran THR keagamaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Oleh Karena itu, dalam rangka menyambut hari raya keagamaan, tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya, belum lagi terdapat kenaikan beberapa harga bahan pokok.

"Berkaitan dengan hal tersebut dan sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya kita mengeluarkan kebijakan THR. THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan, “ ujarnya.

Baca Juga: Polres Boltim Jadi Penolong Warga Disaat Harga Sembako Lagi Naik

Dia juga menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Kata Ida, bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.

Baca Juga: Lindungi UMKM, Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar

Terkait ketentuan mengenai besaran THR itu, Menaker Ida mengatakan, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

“Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut, “ terangnya.

Baca Juga: MANTOS Masih Tampak Sepi, Belum Terdengar Kalimat “Auu eee, Auu aaa, Ba Pumpun Kang”

Menaker Ida juga menyampaikan, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut," katanya.

“Kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “ tambahnya.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x