Kabar Gembira Bagi ASN, THR dan Gaji 13 Segera Dibayarkan

- 25 Maret 2023, 12:42 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas /Foto: Website KemenPANRB

Boltim News, Pikiran Rakyat - Kabar gembira yang ditunggu-tunggu kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di Indonesia pada awal tahun 2023 ini. 

Pasalnya, pemerintah memastikan memberikan segera bonus kepada seluruh ASN di Indonesia di tahun ini. Bonus tersebut yakni tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13.

Kepastian pemberian THR dan gaji 13 ini sudah tertuang dalam surat nomor B/111/M.SM.04.00/2023 15 Februari 2023, Sifat Segera.

Baca Juga: Cuti Lebaran 2023 di Ubah. Ini Jadwalnya

Selain ASN, kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.

Pemberian bonus kepada ASN ini berupa THR dan gaji 13 adalah salah satu reward dari pemerintah kepada para ASN. Selain itu, merupakan upaya menunjang daya beli masyarakat.

Baca Juga: Bank SulutGo dan Samsat Mudahkan Warga Boltim Bayar Pajak Kendaraan

Berikut Komponen THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023 yang dikelurkan oleh MenPanRB:

  1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, termasuk CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau dengan sebutan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan
  2. Bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
  3. Bagi Penerima Tunjangan sebesar Tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Bagi Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Nonpegawai ASN di Lembaga Nonstruktural sebagaimana terlampir.

Penerima THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

  1. PNS dan CPNS;
  2. PPPK;
  3. Prajurit TNI;
  4. Anggota Polri; dan
  5. Pejabat Negara.

Diberikan juga kepada:

  1. Pensiunan (PNS/TNI/Polri & Pejabat Negara);
  2. Penerima Pensiun; dan
  3. Penerima Tunjangan.

Termasuk:

  1. Wakil Menteri;
  2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
  3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
  4. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. Hakim Ad hoc;
  6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris atau dengan sebutan lain; Anggota);
  7. Pimpinan BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola);
  8. Pimpinan LPP (Dewan Pengawas dan Dewan Direksi);
  9. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat (Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator; Pengawas);
  10. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
  11. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan.

Rencana waktu pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

  1. THR: Diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (Hari Raya jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).
  2. Gaji Ketigabelas: Diberikan bulan Juli 2023.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, kiranya Ibu Menteri Keuangan dapat segera memberikan pertimbangan prinsip besaran anggaran THR dan Gaji.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Kemen PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x