Kabar Gembira Bagi ASN, THR dan Gaji 13 Segera Dibayarkan

- 25 Maret 2023, 12:42 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas /Foto: Website KemenPANRB
  1. PNS dan CPNS;
  2. PPPK;
  3. Prajurit TNI;
  4. Anggota Polri; dan
  5. Pejabat Negara.

Diberikan juga kepada:

  1. Pensiunan (PNS/TNI/Polri & Pejabat Negara);
  2. Penerima Pensiun; dan
  3. Penerima Tunjangan.

Termasuk:

  1. Wakil Menteri;
  2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
  3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
  4. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. Hakim Ad hoc;
  6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris atau dengan sebutan lain; Anggota);
  7. Pimpinan BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola);
  8. Pimpinan LPP (Dewan Pengawas dan Dewan Direksi);
  9. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat (Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator; Pengawas);
  10. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
  11. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan.

Rencana waktu pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

  1. THR: Diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (Hari Raya jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).
  2. Gaji Ketigabelas: Diberikan bulan Juli 2023.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, kiranya Ibu Menteri Keuangan dapat segera memberikan pertimbangan prinsip besaran anggaran THR dan Gaji.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Kemen PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x