Kabar Baik Bagi Honorer Berusia Segini Bisa Diangkat Jadi PNS

- 20 Maret 2023, 13:01 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /IG BKDJatim

Ada beberapa syarat lagi bagi tenaga hororer yang bisa masuk menjadi bagian dari honorer prioritas pengangkatan PNS sebagaimana termaktub dalam pasal 131 A ayat 4 RUU ASN.

Pada pasal tersebut diterangkan bahwa, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes akan melalui berbagai pertimbangan.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut meliputi ijazah pendidikan terakhir, gaji, masa kerja dan tunjangan yang diperoleh.

Baca Juga: Fantastis! THR Serta Gaji 13 PNS dan PPPK Ditetapkan Jokowi

Selain itu, adajuga syarat-syarat honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes. Diantaranya, 1. Tenaga honorer dengan umur maksimal 46 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun ke atas di suatu instansi pemerintah, 2. Tenaga honorer dengan umur maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintahan, 3. Tenaga honorer dengan umur maksimal 40 tahun yang memiliki masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintahan, 4. Tenaga honorer dengan umur maksimal 35 tahun yang memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.

Demikian informasi mengenai tenaga honorer yang berumur 35-46 tahun yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes. Sedangkan soal nasib honorer usia 20-34 tahun belum ada rujukan jelas yang membahas secara spesifik apakah akan diangkat juga atau dihapus.***

Halaman:

Editor: Chindi Herwanto Limo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah