Warning Bawaslu, Kepala Daerah Dilarang Mutasi ASN Jelang Pilkada 2024, Jika Melanggar Dua Sanksi Menanti 

7 April 2024, 19:30 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat diwawancarai wartawan /Foto; IG.lollysaja/

BOLTIM NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan akan menberikan sanksi administrasi dsn pidana kepada Kepala daerah jika melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada Serentak 2024. 

Hal itu ditegaskan langsung oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty di Kantor Bawaslu pada Jumat, 5 April 2024. 

Lolly pun mengungkap bahwa penegasan tersebut mengacu pada Pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016. Yang menyebut Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

"Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu," beber Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas tersebut. 

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Untuk Umat Muslim di Bolmut 

Selain sanksi Administratif, Lolly pun mengungkap pada pasal 190 menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Baca Juga: Di Rakor LOKPRI, Kapolres Juleigtin Siahaan Siap Amankan Pulau Terluar dan Wilayah Pesisir di Bolmut

Oleh karena itu, Lolly mengingatkan kepala daerah agar tidak melanggar ketentuan soal mutasi. Pasalnya, kondisi itu akan memberikan dampak yang sangat luas.

"Dalam konteks ini, tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar," jelasnya.

Diketahui, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 perihal imbauan.

Dalam surat tersebut disebutkan kepala daerah baik gubernur wali kota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler