Hindari PHK Massal Bagi Tenaga non-ASN, KemepanRB Cari Formula

15 April 2023, 21:36 WIB
MenpanRB Abdullah Azwar Anas /Foto: Website KemenpanRB

BN, Pikiran Rakyat – Guna menghindari Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara massal terhadap tenaga non-ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) kini tengan mencari formola agar PHK tidak terjadi.

KemenpanRB menyebut bahwa penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN akan dilakukan dengan sejumlah prinsip. Penyelesaian masalah itu guna menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor undang-undang ASN.

“Presiden Jokowi memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN, “ kata MenpanRB, Azwar Anas Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga: Makin Hebat, Gubernur Sulut Buka Penerbangan Langsung Manado-Korea

Dalam menyesaikan masalah tersebut lanjut Anas, KemenpanRB mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.

“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas.

Prinsip kedua kata dia, yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar Anas.

Baca Juga: Kepala LKPP Ajak Pengusaha Berkontribusi Untuk IKN

Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Pasalnya menurut Anas, dimana kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Baca Juga: Makin Hebat, Gubernur Sulut Buka Penerbangan Langsung Manado-Korea

Oleh karena itu, pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Menyebutkan Presiden Jokowi Memilih Kaltim Sebagai IKN Karena Alasan Ini

Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.

Penyelesaian tenaga non-ASN, kata Anas, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Ketua APPSI: Pekerja IKN Wajib Diberikan Jaminan Sosial

Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.

Baca Juga: Ketua APPSI: Pekerja IKN Wajib Diberikan Jaminan Sosial

“Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," jelas Menteri Anas.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Kemen PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler