Lukas Enembe Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

12 April 2023, 20:14 WIB
Lukas Enem waktu di tangkap KPK /Foto: ANTARA

BN, Pikiran Rakyat – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapan tersangka terdahap Lukas Enembe dalam kasus dugaan TPPU adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selanjutnya tim penyidik lembaga antirasuah tersebut saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.

Baca Juga: Selain OTT Pejabat DJKA, KPK Juga Menyita Uang Tunai Mata Uang Asing

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka LE.

Selain itu kata dia, tim penyidik lembaga antirasuah juga saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Lanjut Ali, KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan bisa memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Selain OTT Pejabat DJKA, KPK Juga Menyita Uang Tunai Mata Uang Asing

“KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe, “ terangnya.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Selain OTT Pejabat DJKA, KPK Juga Menyita Uang Tunai Mata Uang Asing

Tim penyidik KPK juga menurut Ali telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.
Penyitaan tersebut dilakukan guna memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.

Baca Juga: Selain OTT Pejabat DJKA, KPK Juga Menyita Uang Tunai Mata Uang Asing

"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," ujar Ali.

Baca Juga: Selain OTT Pejabat DJKA, KPK Juga Menyita Uang Tunai Mata Uang Asing

Diketahui, berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.

Baca Juga: Selain OTT Pejabat DJKA, KPK Juga Menyita Uang Tunai Mata Uang Asing

Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler