Kabar Baik Bagi Honorer Berusia Segini Bisa Diangkat Jadi PNS

20 Maret 2023, 13:01 WIB
Ilustrasi tenaga honorer /IG BKDJatim

Boltimnews, Pikiran Rakyat – Bersumber dari RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), kabar bahagia bagi para tenaga honorer yang berumur 35 sampai 46 tahun akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes atau Passing Grade.

Adanya kabar itu, banyak dari kalangan tenaga honorer merasa sumringah dan bergembira ria.

Namun di sisi lain, bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang berusia 20 sampai 34 tahun?. Apakah bisa diangkat juga menjadi PNS atau sebaliknya, ditiadakan atau dihapus?.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, Posisi Ini Paling Dibutuhkan

Informasi yang berhasil dirangkum Boltimnews.com, ada beberapa kategori honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes.

Jalur khusus ini diambil sebagai bentuk penghargaan kepada setiap honorer yang berusia 35-46 tahun yang telah rela mengabdikan diri untuk negara dengan status honorer.

Pun demikian, yang dipersoalan adalah, tidak semua kategori honorer bisa diangkat menjadi PNS. Hanya ada 6 bidang saja yang menjadi skala prioritas pengangkatan tenaga honorer manjadi PNS tanpa melakukan tes, yakni bidang kesehatan, pertanian, pendidikan, fungsional, administratife dan penelitian.

Baca Juga: Honorer Sumringah, Tahun 2023 Terima THR dan Gaji 13 Layaknya ASN

Perlu diingat bahwa, walaupun masuk pada kategori 6 bidang tersebut, tidak serta merta akan langsung ditunjuk atau diangkat menjadi seorang PNS tanpa tes.

Ada beberapa syarat lagi bagi tenaga hororer yang bisa masuk menjadi bagian dari honorer prioritas pengangkatan PNS sebagaimana termaktub dalam pasal 131 A ayat 4 RUU ASN.

Pada pasal tersebut diterangkan bahwa, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes akan melalui berbagai pertimbangan.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut meliputi ijazah pendidikan terakhir, gaji, masa kerja dan tunjangan yang diperoleh.

Baca Juga: Fantastis! THR Serta Gaji 13 PNS dan PPPK Ditetapkan Jokowi

Selain itu, adajuga syarat-syarat honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes. Diantaranya, 1. Tenaga honorer dengan umur maksimal 46 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun ke atas di suatu instansi pemerintah, 2. Tenaga honorer dengan umur maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintahan, 3. Tenaga honorer dengan umur maksimal 40 tahun yang memiliki masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintahan, 4. Tenaga honorer dengan umur maksimal 35 tahun yang memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.

Demikian informasi mengenai tenaga honorer yang berumur 35-46 tahun yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes. Sedangkan soal nasib honorer usia 20-34 tahun belum ada rujukan jelas yang membahas secara spesifik apakah akan diangkat juga atau dihapus.***

Editor: Chindi Herwanto Limo

Tags

Terkini

Terpopuler