Polisi kini Memburu Aset-Aset Milik Bos Koperasi Simpan Pinjam Senilai Rp3 Triliun

17 Maret 2023, 10:15 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan pers penahanan tersangka penipuan dan TPPU KSP Indosurya Henry Surya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023). /Foto :ANTARA/Laily Rahmawat/Tangkapan Hp

Boltim News, Pikiran Rakyat – Setelah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan menjalani tahanan atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) dan pemalsuan. Kini aset milik Henry Surya yang merupakan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KPS) Indosurya, senilai kurang lebih Rp3 triliun diburu Bareskrim Mabes Polri.

Dalam keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan sekarang pihaknya bersama dengan jaksa tengah mengejar aset lain milik Henry Surya dengan nilai mencapai Rp3 triliun.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan mereka bersama dengan teman-teman dari jaksa bisa menilai mendapatkan dugaan-dugaan kurang lebih 3 triliun aset yang akan kejar.

Baca Juga: Bos Koperasi Simpan Pinjam Henry Surya Kembali Jadi Tersangka

“Kami bersama dengan pihak jaksa tengah mengejar aset lain dengan nilai mencapai Rp3 triliun, “ ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023, sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat

Lanjut Brigjen Pol Whisnu Hermawan pengejaran aset tersebut nantinya juga akan melibatkan PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memburu aset lain yang belum disita.

“Kita kejar bersama sama dengan teman-teman PPATK dan dari kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita,” kata dia.

Baca Juga: Warga Lingkar Tambang Dukung Langkah Bupati Boltim Tutup Akses Jalan Milik Pemda

Diketahui, Henry Surya yang merupakan Bos Koperasi Simpan Pinjam sebelumnya dinyatakan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada tanggal 24 Januari 2023.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengatakan bahwa tindakan petinggi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya bukan tindakan pidana melainkan perdata.

Bos Koperasi Simpan Pinjam ini didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tegas! Bupati Boltim Larang Kendaraan Milik PT ASA Melintas di Jalan Milik Pemerintah Daerah

Henry Surya juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun tindakan Henry Surya dianggap oleh majelis hakin bukanlah ranah pidana, sehingga majelis hakim memutuskan ia dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.

Bahkan juga pihak majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera membebaskan Henry Surya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Agung RI.

Akan tetapi vonis bebas terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam itu mengundang kontra dari berbagai pihak.

Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD turut mengomentari kasus tersebut beberapa waktu lalu dan meminta agar penegak hukum membuka lagi kasusnya.

Mahfud MD menyebut pemerintah akan mengajukan kasasi terhadap vonis lepas tersangkanya yakni Henry Surya.

"Satu, kita akan mengajukan kasasi bahwa putusan itu salah, tidak benar kalau vonisnya ontslag van rechtsvervolging (putusan lepas dari segala tuntutan hukum, red.), karena ini jelas-jelas tindak pidana," kata Mahfud dalam keterangan yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam, Selasa 7 Maret 2023.

"Pokoknya kita ndak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir," tegasnya.***

 

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler