Insiden Maut di Perum Perbinda Emas Biga, Tersangka Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara oleh Polres Kotamobagu

- 4 April 2024, 10:51 WIB
Tim Resmob Kotamobagu menangkap tersangka EN atas kasus pembunuhan di Perum Perbinda Emas Kelurahan Biga
Tim Resmob Kotamobagu menangkap tersangka EN atas kasus pembunuhan di Perum Perbinda Emas Kelurahan Biga /Dok: Humas Polres Kotamobagu/

BOLTIM NEWS – Seorang lelaki berinisial EN alias Fen (26) warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu harus mendekam di penjara Polres Kota Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya setela melakukan pembunuhan terhadap korban NK (41) warga Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.  

Kasus ini diungkap setelah Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, berhasil menangkap tersangka pembunuhan yang terjadi di Perum Perbinda Emas Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu.

Tersangka EN ditangkap di rumah orang tuanya di Kelurahan Gogagoman pada Rabu (3/4/2024) dini hari.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana menceritakan bahwa kronologis kejadian ini bermula pada Selasa malam (2/4/2024), saat itu tersangka bersama seorang rekannya FB alias Far lagi minum minuman keras (miras) dirumah tersangka. Beberapa saat kemudian keduanya beranjak dengan menggunakan Bentor menuju jalan Kartini kelurahan Gogagoman untuk melihat lokasi parkiran tempat tersangka bekerja.

Di lokasi ini, tersangka melihat teman-temanya termasuk korban NK (41) duduk-duduk sambil miras. Tersangka dan FB ikut duduk di lokasi tersebut namun saat itu tersangka tidak ikut minum.

Lanjut Kasi Humas, saat duduk bersama maka terjadilah kesalahpahaman antara tersangka dan korban sehingga keduanya dipisahkan, kemudian tersangka dibawa pulang kembali kerumahnya.

Berselang hampir setengah jam, korban menelepon tersangka dan mengajaknya untuk miras di rumah DS alias Dan di Perum Perbinda Emas Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara. Tersangka pun mengiyakan ajakan korban namun sambil membawa pisau badik dari rumahnya yang diselipkan dipinggang.

Kemudian kata Kasi Humas, saat sampai di Perum Perbinda Emas dengan mengendarai Bentor bersama rekannya FB meteka langsung menuju rumah DS. Saat tiba dirumah DS, korban kembali membentak tersangka sambil memegang sebatang kayu dengan mengatakan “sini Endi ngana mo tes pa kita” (kesini Endi, kamu mau coba saya).

Mendengar hal tersebut, tersangka kemudian mengeluarkan pisau badik dari pinggangnya namun baik tersangka maupun korban dilerai oleh masing-masing rekan mereka.

Beberapa saat kemuidan, pemilik rumah DS mengajak korban agar masuk kedalam rumah serta meminta tersangka agar menjauh dari korban. Namun ajakan itu tak digubris oleh korban. Korban pun berlari kearah tersangka dan mengayunkan sebatang kayu penumbuk cabai hingga mengenai tulang rusuk kiri tersangka.

Ketika korban hendak mengayunkan kayu untuk kedua kalinya tapi ditangkis oleh tersangka kemudian tersangka langsung menusukkan pisau badik kearah tubuh korban NK secara berulang kali hingga kena di kedua tangan korban dan juga dada korban.

Korban kemudian menjauhi tersangka hingga akhirnya tersungkur ke tanah. Melihat korban sudah terjatuh ke tanah, tersangka pun langsung balik kanan pulang.

Sementara rekan korban DS langsung mengangkat dan membawa korban ke rumah sakit Monompia Kotamobagu dengan sepeda motor untuk mendapatkan penanganan medis, akan tetapi saat tiba dirumah sakit, korban NK yang merupakan warga Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow ini dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

"Saat ini, kami telah memeriksa 4 saksi dan langsung menangkap tersangka dengan cepat. Kami mengimbau agar penanganan kasus ini dipercayakan kepada pihak kepolisian," ungkap Kasi Humas.

Selain penangkapan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau Badik yang diduga digunakan tersangka dalam kejadian tersebut, serta satu kayu penumbuk cabai dengan panjang 1,4 meter.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tegas Kasi Humas.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Humas Polres Kotamobagu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah