Konten Tukar Pasangan Viral, Gus Samsudin Jadi Tersangka!

- 2 Maret 2024, 13:05 WIB
Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim
Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim /Foto: ANTARA/Bidhumas Polda Jatim/

BOLTIM NEWS – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus konten ‘tukar pasangan’ yang menjadi viral beberapa waktu lalu.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Gus Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, Jumat (2/3/2024).

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," tegasnya.

Dalam kasus tersebut, Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

Charles mengungkapkan dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, namun pihaknya masih mendalami perannya.

"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujarnya.

Ke depan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," tuturnya.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x