"Motifnya ingin bergaya hedon, flexing, berfoya-foya. Uang hasil penggelapan ini juga digunakan untuk liburan sebanyak enam kali ke Bali, membeli tas dan sepatu branded," terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
***