Kasir Toko Kecantikan di Serang Ditangkap Polisi Karena hal ini, Terungkap Sudah Enam Kali Berlibur ke Bali

- 26 Februari 2024, 21:26 WIB
Kapolresta Serang Kota ekspos kasus penggelapan uang di Aula Polresta Serang Kota, Senin (26/2/2024)
Kapolresta Serang Kota ekspos kasus penggelapan uang di Aula Polresta Serang Kota, Senin (26/2/2024) /Dok: ANTARA/

"Motifnya ingin bergaya hedon, flexing, berfoya-foya. Uang hasil penggelapan ini juga digunakan untuk liburan sebanyak enam kali ke Bali, membeli tas dan sepatu branded," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

***

 

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah