Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, PN Jakarta Selatan Benarkan

- 23 Januari 2024, 19:22 WIB
Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Imelda Herawati Dewi Prihatin telah memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan purnawirawan Polri Firli Bahuri yang juga mantan Ketua Komisi Pembarantas Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa 19 Desember 2023. Dalam putasan itu hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.

Menurut Imelda penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Kendati telah ditolak, namun Firli kabarnya belum menyerah dan kembali mengajukan praperadilan kasus tersangka yang ditetapkan padanya.

Permohonan Praperadilan tersebut telah diajukan Firli ke PN Jakarta Selatan pada Senin (22/1/2024) 2024.

Menurut Firli permohonan Praperadilan karena Praperadilan pertama dinilainya tak (obscuur libel) dan putusan hakim menyatakan permohonan pemohon tidak diterima.

Karena itu, ia meminta tim penasihat hukumnya tidak menyerah guna memperoleh keadilan.

"Saya minta rekan-rekan tidak pernah menyerah untuk menjemput keadilan. Fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh," ucap Firli.

Terkait hal itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan telah menerima pendaftaran kembali gugatan praperadilan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Bahwa benar ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 22 Januari kemarin,” kata Djuyamto yang Selasa (23/1/2024).

Permohonan praperadilan itu, kata Djuyamto, telah ditindaklanjuti oleh PN Jaksel dengan menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara serta jadwal sidang pertama.

“Hakim tunggal yang ditunjuk Estiono,” kata Djuyamto.

Kemudian, untuk persidangan awal yakni mendengarkan gugatan pemohon dijadwalkan pekan depan.

“Sidang pertama Selasa tanggal 30 Januari 2024,” ujarnya.

Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x