Istri Babak Belur Lantaran Pinjol, Oknum ASN BNN Ditahan Polisi

- 8 Januari 2024, 15:45 WIB
Ilustrasi - suami pukul stri
Ilustrasi - suami pukul stri /Dok: Pemkab Ngawi/

Menurut Firdaus, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka pada Jumat, 5 Januari 2024. Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 ayat 4 UU No 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah