“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan,” kata perwira polisi asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut.***
“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan,” kata perwira polisi asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut.***
Editor: Faruk Langaru