MAKI Tegaskan Penyidik Polda Metro Jaya Harus Berani Tahan Firli Bahuri, Jangan Sampai Hal ini Terjadi

- 2 Desember 2023, 12:06 WIB
Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo /Foto: Antara/

Berbeda dengan KPK dan Kejaksaan RI yang melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi.

"Ya karena kasus menjadi perhatian publik, mestinya ya lebih tegas, Polda berani melakukan penahanan," tegas Boyamin.

Boyamin menyebut, pihaknya bakal menggugat secara praperadilan apabila penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri usai pemeriksaan hari ini.

Karena, dengan sudah menetapkan Firli sebagai tersangka, kata Boyamin, maka penyidik sudah punya dua alat bukti yang cukup, sehingga harus berani melakukan penahanan.

"Kita dorong lah untuk dilakukan penahanan, tapi kalau nanti sampai beberapa saat juga tidak dilakukan penahanan MAKI tetap seperti biasa mencadangkan gugatan praperadilan, karena penyidik tidak serius," ujar Boyamin.

Boyamin juga menekankan bahwa publik akan kecewa bila penyidik tidak melakukan penahanan.

"Karena apa pun proses penanganan korupsi itu harus lebih dari perkara umum diselesaikan secepatnya, dan diutamakan dari perkara lain," imbuh Boyamin.

Sementara itu, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang pemeriksaan Dit Tipidkor Bareskrim Polri lantai 6.

Firli tiba di Bareskrim Polri secara diam-diam pukul 08.30 WIB, tanpa diketahui oleh wartawan yang sudah bersiaga sejak pagi di Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap Firli telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah