Terlibat Dugaan Korupsi Suap Perkara, KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Jadi Tersangka

- 17 November 2023, 07:34 WIB
KPK hadirkan empat tersangka kasus di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK
KPK hadirkan empat tersangka kasus di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK /Foto: Antara/

 

BOLTIM NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

Selain itu, KPK turut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: KPK Tangkap Enam Orang Dalam OTT di Bondowoso, Ada juga Aparat Penegak Hukum yang Ditangkap

Rudi mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut, berawal ketika Kejaksaan Negeri Bondowoso tengah menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.

AKDS dalam jabatannya dan atas perintah PJ kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, AKDS kemudian melaporkan hal itu pada PJ. Hal tersebut kemudian ditanggapi PJ dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodir keinginan YSS dan AIW.

Baca Juga: Ketua KPK Penuhi Panggilan Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Polri, Dirreskrimsus: Ada tiga Saksi Juga Diperiksa

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x