Panji Gumilang Jadi Tersangka Lagi Dugaan Pencucian Uang Yayasan

- 3 November 2023, 11:34 WIB
Panji Gumilang mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgor menggunakan kabel ties saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri ke Kejari Indramayu, Jawa Barat, Senin (30/10/2023).
Panji Gumilang mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgor menggunakan kabel ties saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri ke Kejari Indramayu, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). /Foto:Antara/

BOLTIM NEWS – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan Abdurrahman Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.

Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.

“Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut APG telah memenuhi untuk di atas, dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Whisnu menjelaskan dalam kasus ini, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada salah satu bank, kemudian uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang Yayasan Pesantren Indonesia.

Dari analisis gelar perkara tersebut, kata dia, penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sejumlah Rp73 miliar.

“Dana tersebut yang dipinjam yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan pribadi APG, cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tidak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu.

Selain itu, kata Whisnu, penyidik juga menemukan pada tahun 2016 sampai 2023 ada pembelian aset yang dimiliki oleh Panji Gumilang berasal dari uang yayasan.

“Inilah tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Whinus, dari rekening-rekening tersebut penyidik menemukan adanya rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar, dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan 223 miliar.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah