Ketua Majelis Kehormatan MK Sebut Hakim MK Berpotensi Langgar Kode Etik Atas Putasan Anggota Keluarga Hakim

- 2 November 2023, 08:06 WIB
Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie memberi keterangan di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023)
Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie memberi keterangan di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) /Foto:Antara/

BOLTIM NEWS – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

"Sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar kode etik karena membiarkan itu. Makanya kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan," kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Ia mengatakan enam hakim MK yang sudah diperiksa memiliki pendapat yang berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Majelis Kehormatan.

"Jadi nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh," ujarnya.

Jimly mengatakan, apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, maka Menjelis Kehormatan MK juga bisa diyakinkan untuk membatalkan Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Namun dia menegaskan, bahwa Mejelis Kehormatan MK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/1) setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, dan memeriksa semua hakim konstitusi.

Diketahui, Majelis Kehormatan MK pada Selasa (31/10) dan Rabu (1/11) telah memeriksa enam hakim yang terdiri dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

Majelis kehormatan MK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi pada Kamis (2/11) yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.

Sebelumnya, Jimly mengatakan terdapat sepuluh poin persoalan yang ditemukan Majelis Kehormatan MK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah